JACKPOT89.INFO - Keluarga Gen Halilintar diduga melanggar hak cipta karena mengubah lirik dan aransemen ulang lagu milik Siti Badriah yang berjudul "Lagi Syantik".
Selain itu, keluarga Gen Halilintar mengcover lagu tersebut tanpa meminta izin pihak Nagaswara selaku label musik yang menaungi pedangdut Siti Badriah.
"Lebih ke menggunakan lagu "Lagi Syantik" tanpa izin, memproduksi video klip tanpa izin, dan dipublikasi dan ternyata ada perubahan lirik, ada aransemen (yang diubah)," kata kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Menurut keterangan Yosh, hal itu dilakukan oleh keluarga Gen Halilintar karena permintaan subscriber-nya untuk mengcover lagu tersebut.
"Mereka bilang ini permintaan subscribers, dari penjelasan mereka yang tertulis dan dikirim by email," ucapnya.
Terkait kasus ini, pihak Nagaswara menempuh jalur persidangan untuk mendapatkan pertanggungjawaban Gen Halilintar.
Yosh mengatakan, sejak dilayangkan gugatan tersebut, tidak ada komunikasi lebih lanjut antara kedua belah pihak.
"Komunikasi sejak adanya gugatan belum ada lagi (komunikasi). Ya terakhir sekitar bulan November, itu terakhir," katanya.
Namun menurut keterangan Yosh, pihak Gen Halilintar tidak memenuhi panggilan sejak awal sidang digelar di Pengadilan Jakarta Pusat.
"Panggilan pertama itu dinyatakan alamatnya telah pindah, panggilan ke dua kita mohon untuk dipanggil ke alamat yang baru, dinyatakan sudah pindah. Makanya panggilan ketiga kita minta melalui media massa, koran," ungkapnya.
"Tim manajemennya sih bilang tahun ini mereka akan sibuk. Cuman apakah itu alasan yang subtansi atau enggak saya belum tahu," tambah Yosh.
Sebelumnya masuk ke ranah persidangan, keduanya telah melakukan pertemuan sebanyak tiga kali.
Mediasi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pihak Gen Halilintar lantaran telah meng-cover lagu Siti Badriah berjudul "Lagi Syantik".
Sementara, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil. Demi mendapatkan kepastian, Nagaswara menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Sidang dugaan pelanggaran hak cipta itu telah bergulir beberapa kali masih dengan agenda pembacaan gugatan.
Namun, Yosh menyebut pihak Gen Halilintar pada sidang sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan untuk menghadiri sidang.