Polisi Kembali Sita Mobil Doni Salmanan, Terkini Lamborghini Biru Muda

jackpot89.info - Direktorat Tindak Pidana Cyber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengambil alih mobil eksklusif terdakwa kasus penipuan lewat program Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol benarkan ada mobil merk Lamborghini punya Doni yang diambil alih.

"Iya kita sita kembali Lamborghini," kata Reinhard ke reporter, Senin (14/3/2022).

Pengamatan Kompascom di halaman Bareskrim Polri jam 18.41 WIB, mobil itu telah disegel dengan garis kuning polisi pada bagian sisi kiri kanan mobil itu.

Selanjutnya, di kaca sisi depan mobil ditempelkan tulisan 'barang bukti'.

Awalnya, penyidik sudah mengambil alih beberapa kendaraan dan barang eksklusif yang lain punya Doni.

Beberapa aset yang sudah diambil alih ialah dua unit rumah di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung dan Kota Bandung, Jawa Barat.

Empat mobil eksklusif yang terbagi dalam Porche 911 Carera 4s, dua Honda CRV, dan satu unit Fortuner.

Seterusnya, beberapa kendaraan beroda 2, terhitung motor besar (moge) yang terdiri dari 2 Kawasaki Ninja, satu motor BMW, satu motor Ducati Superleggera, satu motor KTM, satu motor MSI, dan lima motor Yamaha Gear.

ANTARA FOTO/RENO ESNIR Petugas kepolisian menyaksikan barang sitaan punya terdakwa kasus sangkaan penipuan investasi trading binary pilihan melalui program Quotex Doni Salmanan di halaman Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Cyber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengambil alih beberapa kendaraan punya Doni Salmanan salah satunya mobil Porsche, Lamborghini, enam motor besar (moge) dan satu motor trail warna oranye. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.Disamping itu, ada satu netbook Macbook Pro, satu buku tabungan atas nama Doni Salmanan, dua buku tabungan atas nama DNF, satu kartu debet.

Selanjutnya, empat pasang sepatu, arloji merk Hermes, 11 pakaian, celana, topi, tas, 20 buku trading, dan 3 CPU.

"Jumlah asset yang diambil alih dapat semakin bertambah, penyidik masih lakukan tracing," tutur Kabag Penum Seksi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko dalam pertemuan jurnalis pada 14 Maret 2022.

Dijumpai, Doni diputuskan sebagai terdakwa kasus penipuan lewat program Qoutex sesudah jalani pengecekan sepanjang 13 jam pada Selasa (8/3/2022). Sekarang ini, Doni ditahan di Rutan Bareskrim Polri sepanjang 20 hari di depan.

Atas tindakannya, Doni dikenai pasal berlapis dan terancam hukuman optimal 20 tahun penjara.

Doni dijaring Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Info dan Transaksi bisnis Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).