Resmi! Kemenkes Tidak Perkenankan Pasien COVID-19 Gejala Ringan Dirawat Inap

jackpot89.info - Kementerian Kesehatan RI sekarang memperjelas pasien COVID-19 memiliki gejala ringan  atau positif tanpa tanda-tanda tidak dibolehkan dirawat di dalam rumah sakit. Direktur Jenderal Servis Kementerian Kesehatan RI Prof dr Abdul Kadir minta rumah sakit untuk bekerjasama dengan Dinas Kesehatan berkaitan atau puskesmas di daerah semasing.

"Rawat inap di dalam rumah sakit cuman ditujukan untuk pasien probable/verifikasi COVID-19 (terhitung variasi Omicron) yang ada pada keadaan tanda-tanda sedang, berat dan krisis sama sesuai tanda-tanda medis," jelasnya, dalam surat selebaran yang ditandatangani 27 Januari 2021.

Sementara pasien Corona tanpa tanda-tanda yang sebelumnya dapat jalani isolasi di RS, sekarang ditujukan untuk jalani perawatan berdikari di dalam rumah, dengan persyaratan telah memperoleh service telemedicine gratis yang dipersiapkan pemerintahan.

"Atau mengontak puskesmas paling dekat, isolasi terkonsentrasi jika tidak penuhi persyaratan karantina mandiri di dalam rumah," tambahnya.

Untuk pasien COVID-19 yang jalani perawatan di dalam rumah sakit, pemerintahan jamin ongkos dijamin negara.

"Oleh karenanya, rumah sakit tidak dikenankan untuk mengambil ongkos apa saja ke pasien," tegasnya.