OJK Blokir 21 Money Games, Kripto, dan Robot Trading Ilegal, Ini Daftarnya


jackpot89.info - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hentikan 21 substansi yang diperhitungkan lakukan aktivitas usaha tanpa ijin atau ilegal.

Hal itu dikatakan Ketua Unit Pekerjaan Siaga Investasi (SWI) Tongam L Tobing, dikutip dari info sah pada Kamis (17/2/2022).

Penutupan ini karena terakhir ramai penawaran investasi berbasiskan web atau program yang manfaatkan ketidaktahuan warga.

Apa 21 investasi ilegal yang dikunci OJK?


Daftar 21 substansi investasi ilegal yang dikunci OJK

21 substansi ilegal yang dikunci OJK terbagi dalam 16 substansi money games, 3 perdagangan asset kripto tanpa ijin, dan 2 substansi perdagangan robot trading tanpa ijin.

Berikut rinciannya:


16 money games

- Goo Flush

- AFC Football

- HEPI 100

- Tesla Solar

- Schneider PV

- Yagoal

- Dana Amanah Mengatasdirikan Syekh Syahbani Bin Bashirah

- Easy Go Properti Premium

- Juragan Bola

- CFG International Investment

- Dapat Football Official

- Opten Pondzi Investment (penawaran investasi lewat Telegram)

- Dio Luther (penawaran investasi lewat Telegram)

- Duplikasi nama PT Berdikari Investasi (penawaran investasi lewat Telegram)

- Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi lewat Telegram)

- Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi lewat Telegram)


3 perdagangan asset kripto tanpa ijin :

- Elzio

- I-DOE

- PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com


2 perdagangan robot trading tanpa ijin :

- EA50/PT Sentral Mega Indotek

- OPAFX - OPAC Trading Limited


Anjuran Satuan tugas Siaga Investasi 

Dalam memperlancar laganya, aktor memberi bujukan imbal hasil yang tinggi sekali dan tidak lumrah, tapi warga disuruh menyerahkan dana lebih dulu.

Oleh karenanya, SWI minta warga pahami beberapa hal berikut, saat sebelum lakukan investasi.

Pertama, pastikan faksi yang tawarkan investasi itu mempunyai hal pemberian izin dari kewenangan yang berkuasa sesuai aktivitas usaha yang digerakkan.

Ke-2 , pastikan faksi yang tawarkan produk investasi, mempunyai ijin dalam tawarkan produk investasi atau terdaftar sebagai partner pemasar.

Dan ke-3 , pastikan bila ada pencantuman simbol lembaga atau badan pemerintahan dalam media penawarannya sudah sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan