Bunuh 2 Perampok dan Jadi Terdakwa, Sinta: Saya Mau tak mau Menantang, jika Mati Siapa Tanggung Jawab?

jackpot89.info - Murtede alias Amaq Sinta (34), masyarakat Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok tengah, Nusa Tenggara Barat, akui mau tak mau membunuh dua perampok untuk bela diri.

Sudah diketahui, Sinta diputuskan sebagai terdakwa oleh faksi kepolisian karena membunuh dua perampok yang akan merampoknya di jalan raya Dusun Tukar, Kecamatan Praya Timur, Lombok tengah, Minggu (10/2/2022) pagi hari.

Sinta bercerita, pada Minggu pagi hari, ia pergi ke Lombok Timur dengan sepeda motor untuk mengantar makanan untuk ibunya.

Sesampai di jalan raya Dusun Tukar, Kecamatan Praya Timur, Sinta dicegat dan terserang empat aktor memakai senjata tajam.

Sinta menantang beberapa aktor dengan sebilah pisau kecil yang ia membawa sekalian teriak minta bantuan. Tetapi, tidak ada masyarakat yang tiba.

Dalam peristiwa itu, dua aktor meninggal. Dan dua aktor yang lain larikan diri sesudah dua temannya roboh pada tempat.

Kemudian Sinta ke rumah keluarganya untuk menentramkan dari.

"Saya lakukan itu karena pada kondisi mau tak mau. Dicegat dan terserang dengan senjata tajam, harus harus kita menantang. Hingga semestinya tidak dipenjara. Jika saya mati, siapa yang hendak bertanggungjawab," kata Sinta, saat dijumpai di tempat tinggalnya di Praya Timur, Kamis (14/4/2022), diambil dari Di antara.

"Saya tidak ada kecerdasan dan tidak mempunyai pengetahuan tahan. Tetapi ini saya diproteksi Tuhan," kata Sinta menambah.

Sesudah ditahan dan diputuskan jadi terdakwa oleh Polres Lombok tengah, Sinta dan keluarganya terbuncang dan tidak dapat tidur.

Tetapi, dia sedikit lega suka sesudah mendapatkan penundaan penahanan karena ada support warga, terkhusus masyarakat Lombok tengah.

"Saya mengharap dapat dibebaskan murni dan tidaklah sampai di pengadilan. Agar dapat kerja kembali seperti umumnya. Saya berterima kasih ke semua warga yang sudah memberikan dukungan saya," ucapnya.

Dikabarkan sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok tengah, memutuskan korban perampok Murtede alias Amaq Sinta jadi terdakwa kasus meninggalnya dua perampok di jalan raya Dusun Tukar, Kecamatan Praya Timur, Lombok tengah, Minggu (10/2/2022) pagi hari.

Wakil Kepala Polres Lombok tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana menjelaskan, selainnya memutuskan Sinta jadi terdakwa dalam kasus pembunuhan dan penindasan, dua perampok berinisial WH dan HO, masyarakat Dusun Beleka, yang sekarang ini jadi buronan, diputuskan jadi terdakwa dalam kasus tindak pidana curat.

"Korban perampok dikenai pasal 338 KHUP hilangkan nyawa seorang menyalahi hukum atau Pasal 351 KHUP ayat (3 ) lakukan penindasan menyebabkan lenyap nyawa seorang," kata Tamiana, saat pertemuan jurnalis di halaman Mapolres Lombok tengah, Selasa (12/4/2022).