Rusia Denda Google Rp 1,4 Triliun Karena Content Terlarang

jackpot89.info - Pengadilan Rusia menghukum ke Google berbentuk denda sebesar USD 98 juta atau sekitaran Rp 1,4 triliun karena sudah berkali-kali tidak berhasil untuk hapus content yang dilarang di Rusia.

Selama setahun 2021 Rusia sudah banyak memberi denda ke beberapa perusahaan tehnologi karena tidak ikuti ketentuan content internet usaha sebagai mempererat content yang disiarkan.

Tetapi ini pertamanya kali pengadilan perusahaan jatuhkan denda berdasar penghasilan tahunan perusahaan di Rusia seperti dikutip detiKINET dari Engadget, Selasa (28/12/2021).

Tidak cuman Google, pengadilan Rusia mendenda anak perusahaan Meta yaitu Instagram sebesar USD 27,15 juta atau sekitaran RP 391 miliar karena kasus yang sama.

Berdasar laporan dari Reuters Meta ditunjuk sudah tidak berhasil untuk hapus sekitaran 200 content terlarang sementara Google sekitar 2.600 content.

Angka itu terhitung posting yang mempromokan pemakaian narkoba dan panduan seperti membuat senjata dan bahan peledak improvisasi, dan apa saja mengenai apa dan siapakah yang dipilih sebagai berlebihanis atau teroris atau penebaran propaganda gay.

Google sudah umumkan akan mengevaluasi document tuntutan dari pengadilan Rusia saat sebelum putuskan bagaimana untuk meneruskan. Google mempunyai waktu 10 hari untuk ajukan banding.

Keputusan itu ialah usaha Moskow untuk memakai tingkat kontrol yang semakin besar, bukan hanya atas jaringan nasionalnya tapi juga internet keseluruhannya.

Rusia membuat konfrontasi yang semakin besar terjadi pada 1 Januari lalu, saat faksi berkuasa di situ menuntut perusahaan tehnologi mempersiapkan server lokal untuk layanan online mereka.