Bahar bin Smith Jadi Terdakwa Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum Menganggapnya Proses Terlampau Cepat

jackpot89.info - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta memandang proses penentuan terdakwa kasus ajaran kedengkian pada client-nya yang terlampau cepat.

Karena, dia memandang penentuan terdakwa ke Bahar bin Smith benar-benar cuman berlalu sekian hari semenjak keluarnya Surat Pernyataan Diawalinya Penyelidikan (SPDP).

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan, begitu cepat proses hukum yang ditempuh HBS (Bahar Bin Smith) dari SPDP hanya memiliki jarak 2 hari lanjut panggilan dan hari ini segera terdakwa dan diamankan," kata Ichwan saat dikontak, Selasa (4/1/2022).

Ichwan berpandangan, ini akan berlainan bila laporan sama dilaksanakan pada pihak yang bukan pengkritik pemerintahan.

Menurutnya, ada beberapa figur yang lain condong tidak terjamah proses hukum.

"Sementara beberapa penista agama bebas dan proses hukum. Deni Siregar, Ade Armando dan Permadi Arya walau telah disampaikan berkali-kali tidak terjamah hukum," katanya.

Dijumpai, Polda Jawa Barat sudah memutuskan Bahar bin Smith sebagai terdakwa kasus penebaran informasi berbohong.

Berdasar bukti hasil penyelidikan yang diteruskan pengecekan pada Bahar, dan gelar kasus yang sudah dilakukan, penyidik memperoleh dua alat bukti untuk memutuskan Bahar sebagai terdakwa.

Dengan bukti itu, karena itu polisi memutuskan Bahar sebagai terdakwa dan langsung meredamnya.

"Penyidik sudah bisa tingkatkan status hukum saudara BS jadi terdakwa," kata Direktur Reserse Kriminil Khusus Polda Jawa barat Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jawa barat, Senin (3/1/2022) malam.

Adapun SPDP ke Bahar diberi faksi Polda Jawa barat pada Selasa 28 Desember 2021 di tempat tinggal Bahar bin Smith, Bogor.

Direktorat Reserse Kriminil Polda Jawa Barat juga lakukan panggilan dan pengecekan pada Bahar bin Smith pada 3 Januari 2022 tempo hari.