Journal: Harga Rokok Naik, Di antara Pelindungan Kesehatan Warga dan Akseptasi APBN

jackpot89.info - Mulut Ridwan penuh kepulan asap saat akan memberi komentar peningkatan cukai rokok. Pria berumur 30 tahun itu terkejut, sekalian sayangkan harga rokok semakin mahal.

Ia bingung, sebagai negara produsen, semestinya harga rokok Indonesia lebih dapat dijangkau. Daripada meningkatkan harga, kata Ridwan, lebih efisien pemerintahan meningkatkan pajak barang eksklusif dari beberapa orang kaya untuk penghasilan negara.

Sekarang ini, harga sebungkus rokok dari merk yang umum ia hirup capai Rp20 ribu. Tetapi, peningkatan biaya cukai hasil tembakau atau cukai rokok rerata sejumlah 12 % mulai 1 Januari 2022 ditegaskan membuat harga rokok kesukaannya naik.

Dalam satu hari, pria yang bekerja sebagai pegawai swasta di Jakarta itu bisa habiskan dua buntel rokok. Walau harga naik cukup mencolok mulai 2022, bapak beranak dua ini belum ingin mengganti rutinitas merokoknya. Bahkan juga jika harga sentuh 50 ribu rupiah sebungkus, dia akui tetap membeli.

"Jika buat stop merokok sich tidak. Paling kurangi jajan lainnya, agar peruntukan uang untuk membeli rokok masih tetap aman. Sebetulnya tidak jadi masalah harga rokok naik, asal tidak kemahalan. Jika dapat harga masih di bawah 30 ribu rupiah sebungkus," sebut Ridwan.

Lain kembali dengan Rendi (34), yang pilih berpindah penuh menggunakan rokok elektrik vape saat ketahui harga rokok naik mulai 2022. Awalnya ia masih berubah-ubah dalam penggunaan vape dan mengisap rokok tembakau. Pada harga baru rokok kelak, menurutnya lebih irit menggunakan vape.

Hitung-hitungan Rendi, ia perlu keluarkan uang sekitaran Rp100 ribu /minggu untuk beli liquid cairan rokok elektrik vape sekitar 30 ml. Bandingkan bila ia tiap hari harus beli sebungkus rokok yang harga dapat capai Rp40 ribu.

"Awalnya masih sukai gonta-ganti, terkadang hirup rokok, terkadang vape. Tetapi, jika harga rokok sampai 40 ribu (rupiah) sebungkus, mending berpindah ke vape saja. Untuk kelompok perokok berat saja, membeli liquid untuk vape dengan harga 100 ribu (rupiah) dapat cukup buat satu minggu," papar Rendi.

Tetapi, ia menyebutkan hal tersebut bergantung hasrat setiap orang. Ada yang masih tetap lebih sukai rasa rokok daripada mengisap vape, hingga tidak ingin tukar. Disamping itu, untuk beli piranti rokok elektrik, pada awal perlu mengambil kantong minimal Rp300 ribu.


Lindungi Kesehatan Warga

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sudah umumkan peningkatan biaya cukai rokok rerata sejumlah 12 % pada tahun 2022. Hal tersebut dilaksanakan membuat perlindungan kesehatan warga, ingat rokok sebagai pemicu kematian nomor dua di dunia dan pemicu bertambahnya resiko stunting pada anak.

Keluarga perokok mempunyai anak stunting 5,5 % semakin tinggi dibanding sama yang tidak merokok. Dari segi ekonomi warga, rokok terdaftar untuk sumber pengeluaran paling besar nomor dua dalam masyarakat baik di perdesaan atau di perkotaan.

"Rumah tangga jadi makin miskin, karena pengeluaran yang semestinya untuk tingkatkan ketahanan rumah tangga keluarga miskin, dikeluarkan untuk rokok yang capai 11 % dari keseluruhan pengeluaran keluarga miskin," ungkapkan Sri Mulyani.

Pemerintahan memutuskan peningkatan cukai rokok sejumlah 12.5% per 1 Januari 2022. Selainnya untuk tingkatkan penghasilan negara, peningkatan ini mempunyai tujuan turunkan jumlah perokok anak di tanah air. Tetapi ada risiko yang membuntuti keputusan ini.


Rp170 Triliun dari Cukai Rokok

Ketentuan baru berkenaan cukai rokok dimuat dalam dua Ketentuan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK Nomor 192/PMK.010/2021 mengenai Biaya Cukai Hasil Tembakau Berbentuk Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Irislah dan PMK Nomor 193/PMK.010/2021. PMK Nomor 192 atur peningkatan biaya cukai rokok rerata 12 %.

Menurut Sri Mulyani, negara perlu bayar sejumlah Rp15 triliun /tahun untuk menyembuhkan warga yang sakit karena rokok. Wanita yang dekat dipanggil Ibu Ani ini menyebutkan, keseluruhan ongkos kesehatan karena merokok /tahunnya capai Rp 17,9 triliun sampai Rp27,7 triliun. Beberapa dari ongkos itu yaitu Rp15 triliun yang dari BPJS Kesehatan.

"Karena merokok sekitar Rp10,5 triliun sampai Rp15,6 triliun ongkos perawatan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan," papar Sri Mulyani.

Tetapi yang memikat, angka itu rupanya tidaklah sampai 10 % dari jumlahnya penghasilan cukai rokok yang diterima negara, yakni sejumlah Rp173,78 triliun pada 2021. Dengan peningkatan cukai rokok rerata sejumlah 12 % pada 2022, Kementerian Keuangan memproyeksikan akseptasi cukai hasil tembakau (CHT) capai sasaran APBN sejumlah Rp193,53 triliun.

Sebetulnya, Sri Mulyani pernah memberikan janji bahwa sesudah 2015, pemerintahan lakukan pengokohan berbasiskan kesehatan, sesudah pada masa 2005 sampai 2015, Indonesia masih pro industri rokok, karena memerlukan uangnya. Di lain sisi, dengan ketentuan ini, produksi rokok akan turun 3,0 % dari 320,1 miliar tangkai pada 2021 jadi 310,4 miliar tangkai pada 2022. Index kemahalan naik jadi 13,78 % dari mulanya 12,7 %.

Dari faktor kesehatan, kebiasaan merokok dewasa ditarget turun dari 33,2 % jadi 32,26 %, dan kebiasaan merokok anak ikut diproyeksi turun dari 8,97 % jadi 8,83 %. Data WHO menyebutkan angka kebiasaan merokok nasional yang capai 29 % tempatkan Indonesia sebagai pasar rokok paling tinggi ke-3 di dunia sesudah China dan India (WHO).

Dengan keputusan yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2022 itu, pemerintahan perlu jaga kelangsungan industri tembakau, yang punya pengaruh pada tenaga kerja seperti pekerja di pabrik rokok, petani tembakau, dan mata rantai pasokannya.

Sering imbas peningkatan cukai hasil tembakau (CHT) diikuti dengan beberapa timbulnya produksi rokok ilegal. Dalam masalah ini, pemerintahan wajib buat meminimalisir munculnya rokok ilegal. CHT terkini diperbedakan di antara tipe dan kelompok.

Peningkatan CHT paling tinggi diputuskan untuk industri rokok yang menghasilkan Sigaret Putih Mesin (SPM) Kelompok I sejumlah 18,4 %, jadi Rp935 per tangkai. Lantas, Sigaret Putih Mesin Kelompok IIA alami peningkatan biaya CHT sebesar 16,5 % jadi Rp565 per tangkai. Sementara biaya CHT Sigaret Putih Mesin Kelompok IIB naik 18,1 % jadi Rp555 per tangkai.

Biaya CHT Sigaret Kretek Mesin Kelompok I naik 16,9 % jadi Rp865 per tangkai. Selanjutnya biaya CHT Sigaret Kretek Mesin IIA naik 13,8 % jadi Rp535 per tangkai dan peningkatan CHT Sigaret Kretek Mesin IIB naik 15,4 % jadi Rp525 per tangkai.

Tetapi, biaya cukai untuk memproduksi tipe Sigaret Kretek Tangan (SKT), tetap sama. Karena, tipe ini mempunyai elemen tenaga kerja yang besar. Besaran biaya cukai untuk tipe Sigaret Kretek Tangan Kelompok I masih tetap Rp425 per tangkai, Kelompok IIA masih tetap Rp300 per tangkai, Kelompok IIB masih tetap Rp200 per tangkai, dan Kelompok III masih Rp110 per tangkai.


Resiko Peningkatan Cukai

Head of Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menjelaskan, dengan peningkatan cukai rokok, karena itu minimal ada banyak resiko yang perlu diperhitungkan pemerintahan. Yang pertama ialah beban untuk industri.

Andry menerangkan, dalam dua tahun akhir, industri rokok alami beban yang lumayan besar. Dimulai dari wabah Covid-19 dan cukai rokok yang capai ganda digit. Ini jadi pukulan tepat untuk industri.

"Tentu saja ini yang perlu kita mengantisipasi ialah sumbangsih pengangguran oleh industri pabrikasi atau rokok itu," kata Andry ke Liputan6.com.

Ke-2 , peningkatan cukai rokok akan memberi imbas untuk daya membeli warga. Apa lagi rumah tangga miskin yang pengeluaran paling besarnya ialah komoditas rokok. Dengan peningkatan yang lumayan tinggi, karena itu rumah tangga miskin itu kemungkinan cari jalan keluar lain.

"Dan jalan keluar lain itu ialah rokok ilegal. Tentunya ini akan bertambah. Tahun 2020 telah 4,9 % dan untuk 2022, peredaran rokok ilegal ini akan cukup masif."

Menurut Andry, peredaran rokok ilegal memberi beban yang lumayan besar bukan hanya industri rokok dan petani tembakau, tetapi juga pemerintahan.

Kekuatan kehilangan akseptasi negara dari rokok ilegal lumayan besar dibanding dengan peningkatan cukai sekarang ini. Ini yang perlu diperhitungkan warga dan pemerintahan di depan.

"Dengan peningkatan cukai rokok ini, tentu saja kita harap penghasilan negara dapat bertambah. Tetapi juga harus siap dan memperhitungkan pabrikasi akan alami rugi dan coba kurangi produksi rokok mereka," tutur Andry, kembali.

Peningkatan biaya cukai hasil tembakau munculkan kekecewaan. Kombinasi Federasi Pabrik Rokok (GAPPRI) menyebutkan peraturan pemerintahan meningkatkan biaya cukai rokok ialah suatu hal yang tidak lumrah, karena dilaksanakan pada periode wabah COVID-19. Di periode wabah, performa industri tengah turun karena pelemahan daya membeli, belum juga peningkatan cukai yang pun demikian tinggi pada 2020.

Ketua Umum GAPPRI, Henry Nayoan, mengatakan, pada keadaan normal saat sebelum wabah, peningkatan biaya cukai rokok rerata sejumlah 10 %, di mana kemajuan ekonomi capai lima % dan inflasi sebesar tiga %. Hanya itu telah mempengaruhi pengurangan produksi industri hasil tembakau sebesar satu %.

Di periode wabah, sebut Henry, rileksasi sebetulnya lebih diperlukan oleh industri rokok, sama seperti yang diterapkan pada tipe SKT (Sigaret Kretek Tangan). Dia memiliki pendapat, peningkatan cukai yang tinggi sekali diprediksikan akan berpengaruh pada semakin ramainya rokok ilegal. Hal tersebut karena jarak harga di antara rokok ilegal dan legal makin jauh.

Keputusan meningkatkan biaya cukai hasil tembakau (CHT) mempunyai potensi mematikan industri tembakau menengah-kecil dan turunkan resapan bahan baku. Sekarang ini, kata Henry, industri rokok belum sanggup sesuaikan dengan nilai jual optimal karena peningkatan cukai tahun 2020 sejumlah 23 % dan nilai jual ketengan 35 %.

"Harga rokok bagus yang perlu dibayar customer di tahun ini semestinya naik 20 %, tapi baru capai sekitaran 13 % yang maknanya masih tetap ada 7 % bekasnya untuk capai harga imbas peningkatan biaya 2020," jelas Henry dalam info sah GAPPRI.

Walau GAPPRI berkeberatan dengan keputusan peningkatan biaya cukai rokok yang tinggi sekali, Henry mengutamakan jika industri hasil tembakau masih tetap menghargai keputusan pemerintahan dan siap menaatinya. "GAPPRI menghargai peraturan tidak ada peningkatan cukai pada tipe rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT)," paparnya.


Kekuatiran Pekerja

Ketua Harian Komunitas Warga Industri Rokok Indonesia (FORMASI), Heri Susanto, menjelaskan, Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 mengenai Biaya Cukai Hasil Tembakau Berbentuk Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Irislah, tidak logis, karena dipublikasikan cuman di dalam 10 hari saja dan baru diberi tanda tangan dan diundangkan sekian hari lalu.

Sesudah keputusan itu, menurut Heri, beberapa pabrik rokok tidak langsung langsung bisa meningkatkan harga rokok demikian saja. Heri menyebutkan, pemerlakukan ini terlampau terburu-buru. "Di lain sisi negara ingin duitnya, tetapi di lain sisi tidak ingin resikonya," kata Heri ke Liputan6.com.

Ia mengutarakan jika semua pabrik rokok telah kurangi produksinya, bahkan juga cukup banyak yang turun mencolok. Jumlah pabrik rokok juga semakin menurun, karena telah banyak yang tutup sesudah tidak sanggup kembali bekerja.

"Jika pekerja, kami telah pikirkan bagaimana ya. Jika kelak pabrik tidak dapat mem-backup semuanya, pasti lakukan PHK. Jika tidak sanggup, ditambah dengan keadaan wabah ini serbasulit," katanya.

Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia (YKI), dr. Aru Wisaksono Sudoyo, menyongsong baik peningkatan cukai rokok. Menurutnya, ini bisa kurangi kekuatan peristiwa kanker di Indonesia.

"Yayasan Kanker Indonesia menyongsong baik dan mengucapkan terima kasih pada pemerintahan RI atas gagasannya meningkatkan cukai rokok dalam kurun waktu dekat. Peningkatan cukai rokok diharap akan turunkan konsumsi rokok dan kurangi kekuatan peristiwa kanker baru yang banyak disebabkan oleh rokok," kata Aru.

Berdasar data Global Cancer Statistics (GLOBOCAN 2020), peristiwa kanker di Indonesia semakin meningkat dengan 397.000 peristiwa baru dan 235.000 kematian karena kanker.

Indonesia ada di rangking ke-3 sebagai negara dalam jumlah perokok paling tinggi dengan kebiasaan 33,8 % atau sekitaran 65,tujuh juta warga ialah perokok. Walau sebenarnya, rokok memiliki kandungan karsinogen yang bisa berpengaruh pada semua badan dan bisa berpengaruh pada berlangsungnya 15 tipe kanker

Tipe kanker yang bisa muncul karena karsinogen yaitu kanker paru, kanker kandungan kemih, leukimia, serviks, kolorektal, tenggorokan, panggul, ginjal, hati, mulut, kerongkongan, pankreas, perut, dan pangkal kerongkongan.

Ingat rokok ialah pemicu kanker yang bisa dihindari, kata Aru, pengaturan pada rokok perlu dilaksanakan secara cermat.

"Cukup dengan usaha kolaboratif pemerintahan, terhitung lewat peningkatan cukai rokok ini, dan seluruh elemen warga, kita dapat turunkan peristiwa kanker baru di Indonesia," ucapnya.

Dengan menaikan ongkos cukai rokok, karena itu diharap konsumsi rokok di Indonesia dapat menyusut dan kualitas hidup warga dapat bertambah.

"Ini tingkatkan akseptasi negara untuk mengongkosi Jala Kesehatan Nasional di masa datang terutamanya untuk pengatasan kanker, tingkatkan kesehatan manusia dan komune, kurangi beban penyakit dan kematian karena kanker, dan faedah umum yang lain," tandas dr Aru.