Kasus Pemerkosaan Santri Herry Wirawan, Wakil presiden Ma'ruf Amin: Hukum Seberat-Beratnya

jackpot89.info - Wakil Presiden Ma'ruf Amin ikut menyikapi tuntutan beskal pada Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat. Juru Berbicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi mengatakan rasa kedukaan orang nomor dua di Indonesia itu.

"Wakil presiden benar-benar sedih dengan keadaan penghinaan seksual kekerasan seksual semacam itu. Wakil presiden meminta itu dijatuhi hukuman seberat-beratnya," papar Masduki lewat virtual, Minggu (16/1/2022).

Menurut Masduki, hukuman yang semestinya diaplikasikan pasti perlu memberi dampak kapok untuk aktornya. Tidak itu saja, penegakan hukum itu harus jadi pelajaran untuk warga yang lain.

"Nach lepas dari apa masuk kita, Wakil presiden tidak mau masuk ke daerah pro-kontra sepakat tidak sepakat pada hukuman mati ya, meskipun secara hukum pemerlakukan hukuman mati belum dihapus. Maknanya bagaimana dampak kapok dari sebuah peristiwa yang tetap berulang-ulang dan belum memunculkan dampak kapok, Wakil presiden minta bagaimana supaya hukuman berkaitan dengan hal yang semacam itu dapat memunculkan dampak kapok," kata Masduki.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana, sebagai beskal penuntut umum kasus setubuhian oleh Herry Wirawan awalnya mengutarakan argumen tuntutan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri kimia.

Asep menerangkan hal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penentuan Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Peralihan Ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Mengenai Pelindungan Anak.

Adapun Herry Wirawan dituntut hukuman sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penentuan Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-undang No satu tahun 2016 mengenai Peralihan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 mengenai Pelindungan Anak jadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Jadi di Undang-Undang Pelindungan Anak ini, ada banyak pemberatan. Pertama, jika di tuduhan primer kami kami mendakwakan yang berkaitan dengan Pasal 81 ayat 1, 3 dan 5," kata Asep dalam tayangan live Liputan6 Up-date yang disiarkan Rabu (12/1/2022).

Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat dituntut hukuman mati dalam persidangan yang diadakan pada Selasa 11 Januari 2022. Tidak cuma hanya itu, pria berumur 36 tahun ini dikasih hukuman tambahan berbentuk kebir...

Bila persetubuhan atau setubuhian itu dilaksanakan oleh orangtua, wali, beberapa orang yang memiliki jalinan keluarga, pengasuh anak, pengajar, tenaga kependidikan, aparatur yang tangani pelindungan anak, atau dilaksanakan oleh lebih satu orang secara bersama, pidananya ditambahkan 1/3 (sepertiga).

"Karena itu, sepertiga dari teror dasarnya jika 15 tahun karena itu dipertambah jadi 20 tahun," sebut Asep.

Selanjutnya, dalam soal tindak pidana persetubuhan atau setubuhian itu memunculkan korban lebih dari 1 (satu) orang, menyebabkan cedera berat, masalah jiwa, penyakit menyebar, terusik atau lenyapnya peranan reproduksi, dan atau korban wafat, aktor dipidana mati, sepanjang umur, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Ini ditata pada Pasal 81 ayat (5).

"Dan kami anggap berikut hukuman yang dipandang patut pada tersangka dan di pasal lain kami aplikasikan hukuman tambahan berbentuk informasi identitas aktor dan kebiri kimia," papar Asep.

Asep menerangkan, tuntutan ini masih menanti keputusan majelis hakim. Disamping itu, sidang juga masih menjadwalkan nota pembelaan tersangka, replik dan duplik.

"Ini kan baru tuntutan, kita tidak paham bagaimana kelak hakim memutuskan. Andaikan hakim kelak tidak sesuai tuntutan kami, kebiri kimia ini sebagai lapisan," katanya.

"Jika hakim menuntut beberapa tahun, kami ingin hakim memberi hukuman optimal berbentuk kebiri kimia. Tapi jika tuntutan kami disepakati, kami pada waktunya tidak lakukan eksekusi kebiri kimia ini," papar Asep menambah.

Adapun penerapan kebiri kimia, lanjut Asep, tidak langsung dikerjakan saat aktor jalani hukuman dasar yang divonis majelis hakim.

"Karena dalam ketetapan perundang-undangan anak itu kebiri kimia dikerjakan sesudah hukuman dasar digerakkan. Misalkan hukuman dasar 20 tahun, karena itu bukan langsung dikebiri kimia tapi sesudah hukuman dasar digerakkan," ucapnya.

Asep percaya diri hakim yang menghakimi kasus ini akan jatuhkan keputusan yang adil untuk tersangka Herry Wirawan. Hal tersebut berdasar alat bukti yang telah dikatakan di persidangan.

"Kami merujuk pada bagaimana bukti-bukti persidangan, info saksi, alat bukti surat, info pakar, info tersangka itu memperlihatkan dan memberikan keyakinan kami jika itu yang patut yang diterima aktor . Maka saya percaya dan yakin hakim-hakim menyaksikan hal tersebut akan sama dengan kami untuk memberi hukuman pada aktor," katanya.