Mobil Hantam 3 Motor di Flyover Pesing dan Akibatkan 1 Pengendara Patah Tulang, Pengemudi Jadi Terdakwa

 


jackpot89.info - Kecelakaan yang mengikutsertakan satu mobil dan tiga sepeda motor terjadi di jalan layang Daan Mogot (flyover Pesing), Jakarta Barat, Jumat (7/1/2022).

Peristiwa berawal saat mobil Nissan March dengan nomor polisi B-1827-VCC yang dikendarai AND meluncur di flyover Pesing dari arah Kalideres.

Mobil itu mendadak oleng ke kanan dan menubruk pemisah jalan, berpindah lajur, dan menubruk tiga motor.

Tiga motor itu yakni Honda Revo B-4745-FCW yang dikemudikan MUC, Yamaha Vixion benopol B-3687-BYC yang dikemudikan ZAE, dan Yamaha Fino bernopol B-5124-TDF yang dikemudikan ARS.

Pengendara paling akhir, yaitu ARS, terpental dan jatuh dari flyover dengan ketinggian sekitaran 10 mtr..

Simak juga: Polisi Sebutkan Pengendara Motor yang Jadi Korban Tubrukan di Flyover Pesing Mushalla Rambu Lalu Lintasi

Kepala Unit Laka Lalu Daerah Jakarta Barat AKP Hartono menjelaskan, ARS jatuh pas di lajur busway Transjakarta.

Untung, saat ARS jatuh, tidak ada satu juga kendaraan yang lewat. Dia selamat.

Tetapi, ARS yang dievakuasi ke RS Grha Kedoya alami tulang patah kaki dan tangan kanan.

Sementara korban lain, MUC, alami cedera pada bagian tulang selangka samping kanan dan dirawat di RS Royal Taruma

Selanjutnya ZAE alami cedera pada kaki kanan dan dirawat pada tempat penyembuhan alternative.

Ke polisi, pengemudi mobil itu akui silau karena sinar matahari hingga tidak sanggup mengontrol kendaraannya dan menubruk tiga motor.


Kata saksi masalah kecelakaan

Mulyanti (45), pedagang nasi uduk di dekat flyover Pesing, dengar suara dentuman keras saat kecelakaan terjadi.

"Saya dengar suara tubrukan keras sekali, saya mencarinya di mana aslinya," kata Mulyanti.

Waktu itu, Mulyanti menyaksikan seorang telah melayang-layang dari flyover, yaitu ARS.

"Terus saya segera teriak karena saya ketakutan," kata Mulyanti.

Mulyanti mengutarakan, ARS kelihatan masih kenakan helm saat jatuh.

"Tempatnya kepala lebih dulu sepertinya yang jatuh. Tetapi untungnya helm masih dipasang," tutur Mulyanti.

Saksi yang lain, Erick (35) menjelaskan, ARS sempat usaha berdiri sesudah jatuh.

"Ia sempat ingin berdiri, tetapi tidak dapat berdiri. Sepertinya patah kakinya itu. Pada akhirnya ditolong sama beberapa orang," kata Erick.

Seorang tukang ojek disekitaran lokasi, Maulana (43) menjelaskan, kecelakaan memang umum terjadi di flyover Pesing.

"Kerap peristiwa, umumnya masih disekitaran tikungan. Ada yang jatuh cocok ke bawah, ada yang sampai (terpental) nyeberang ke dekat pohon," kata Maulana.

Maulana menjelaskan, kecelakaan sering terjadi karena banyak pengendara motor yang ngotot melewati flyover itu.

Walau sebenarnya, flyover itu tidak ditujukan untuk pengendara motor.

"Jalanannya sempit kan, apa lagi cocok tikungan itu. Terus, jalannya buruk. Pemisah jalannya itu rendah, semestinya sich seperti di jalan layang yang lain sukai dikasih jaring-jaring itu cocok tikungan," papar Maulana.

Hartono mengingati masalah larangan untuk pengendara motor lewat di jalan layang itu.

"Dilarang, dilarang lewat untuk beroda 2. Cuman bisa kendaraan beroda 4," tutur Hartono.

Pengendara motor dilarang lewat karena menimbang kecepatan angin yang mencelakakan untuk pengendara.

"Karena pemikiran angin dan lain-lain. Dan seperti peristiwa ini (pengendara jatuh dari flyover Pesing) yang ditakuti. Terhitung yang Jalan Layang Casablanca, sama tindakannya," kata Hartono.

Tetapi, kejadian kecelakaan yang terjadi di antara mobil dan tiga motor itu, lanjut Hartono, bukan masalah angin.


Pengemudi mobil jadi terdakwa

Polisi selanjutnya memutuskan AND, pengemudi mobil Nissan March itu, sebagai terdakwa.

"Iya, sopir telah diputuskan sebagai terdakwa," kata Hartono, Sabtu (8/1/2022).

AND dikenai Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang mengenai Lalu Lintasi dan Angkutan Jalan dengan sanksi hukuman 5 tahun penjara.

"Pasal itu didugakan karena perlakuan terdakwa menyebabkan seseorang alami cedera berat," kata Hartono.

Berkaitan pengendara motor yang semestinya jangan lewat di flyover Pesing, Hartono memandang jika beberapa pengendara motor itu menyalahi ketentuan.

"Betul memang pengendara motor menyalahi rambu-rambunya," tutur Hartono.

Tetapi, kasus kecelakaan yang dipacu oleh pengemudi mobil itu, baru menyaksikan dari imbas yang dirasakan korban.

"Dalam soal kecelakaan ini, saat ini yang menjadi terdakwa ialah mobil, karena menyaksikan cederanya (korban), kendaraan roda duanya hancur," kata Hartono.

Menurut Hartono, hal pelanggaran jalan raya beberapa pengendara motor akan ditempatkan dalam pemberkasan sebagai bahan pemikiran.

"Kelak dalam pemberkasan baru tercantum jika pengendara motor ini salah, lakukan pelanggaran. Tetapi saat ini, belum dilaksanakan pemberkasan karena semua masih alami cedera" kata Hartono.

Peroleh up-date informasi opsi dan breaking news tiap hari dari Kompas.com. Silahkan tergabung di Group Telegram "Kompas.com News Up-date", triknya click link https://t.me/kompascomupdate, selanjutnya gabung. Anda harus install program Telegram lebih dahulu di handphone.